PPPK Rasa Honorer: Menagih Janji Kesejahteraan yang Ternyata Masih Jauh dari Harapan.
1. Status “Kontrak” yang Menghantui (Insecurity)
Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap hingga pensiun, PPPK diikat oleh masa kontrak (biasanya 1 hingga 5 tahun).
2. Hilangnya Jaminan Hari Tua (Pensiun)
Ini adalah isu paling krusial yang membuat PPPK merasa dianaktirikan.
-
Masa Tua yang Tidak Terjamin: Hingga saat ini, skema pensiun bagi PPPK belum setara dengan PNS. Guru PPPK dituntut bekerja dengan beban yang sama, namun mereka harus memikirkan sendiri bagaimana cara menyambung hidup saat tenaga mereka tak lagi dibutuhkan oleh negara kelak.
-
Ketimpangan Keadilan: Di satu ruang guru, dua orang bisa melakukan tugas yang identik, namun yang satu pulang dengan ketenangan masa tua (PNS), sementara yang lain (PPPK) pulang dengan tabungan mandiri yang sering kali tergerus inflasi.
Perbandingan: Ekspektasi vs. Realitas Guru PPPK
3. Masalah Penempatan dan “Buang Jauh”
Banyak guru honorer yang lolos PPPK justru mengalami masalah logistik yang menurunkan nilai kesejahteraan mereka secara riil.
-
Penempatan Luar Daerah: Banyak guru ditempatkan jauh dari domisili asal. Gaji yang “naik” tersebut akhirnya habis digunakan untuk biaya kos, transportasi, dan biaya hidup di perantauan. Secara nominal gaji meningkat, namun secara kualitas hidup (dan tabungan) justru menurun.
-
Efek Domino Keluarga: Pemindahan tugas ini sering kali memisahkan guru dari keluarga mereka, menciptakan beban psikologis yang berdampak pada performa mengajar di kelas.
4. Tunjangan Daerah yang “Plin-plan”
Meskipun gaji pokok bersumber dari APBN, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (tamsil) sering kali dibebankan pada APBD.
-
Kemampuan Fiskal Daerah: Guru PPPK di daerah kaya (seperti Jakarta) mungkin merasa sejahtera. Namun, guru PPPK di daerah dengan APBD kecil sering kali hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan tambahan yang berarti.
-
Keterlambatan Pembayaran: Tidak sedikit cerita guru PPPK yang tunjangannya menunggak berbulan-bulan karena kendala birokrasi di tingkat daerah, memaksa mereka kembali berutang—sebuah siklus yang persis dialami saat mereka masih berstatus honorer.
5. Stigma “ASN Kelas Dua”
Secara sosial di lingkungan sekolah, masih ada sekat-sekat yang tidak terlihat namun terasa.
“PNS adalah inti, PPPK adalah pelengkap.”
Stigma ini muncul dalam distribusi tugas, wewenang pengambilan keputusan, hingga perlakuan dari pimpinan sekolah. Hal ini melukai martabat profesional guru yang telah lolos seleksi nasional yang sangat kompetitif.
Kesimpulan
PPPK seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan, bukan sekadar “label baru” untuk mempertahankan sistem tenaga kerja murah di sektor pendidikan. Menagih janji pemerintah bukan berarti tidak bersyukur, melainkan upaya untuk memastikan bahwa mereka yang mendidik bangsa memiliki ketenangan pikiran. Tanpa jaminan masa pensiun dan kepastian kontrak jangka panjang, PPPK akan tetap terasa seperti “honorer yang ganti baju” saja.
Menurut Anda, apakah sebaiknya pemerintah segera menghapus sistem kontrak PPPK dan mengubahnya menjadi status pegawai tetap agar fokus guru tidak terbagi antara mengajar dan mencemaskan masa depan?